Data Survei Dimanipulasi, LKPI Laporkan ke Polda Sumsel

PALEMBANG, iNews.id – Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) melaporkan empat akun facebook ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga survei menduga empat akun facebook telah memanipulasi hasil surveinya terkait Pilkada Musi Rawas. Direktur Eksekutif LKPI, Arianto, didampingi Kuasa Hukumnya Yusmaheri membuat laporan terkait UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Data survei LKPI dipakai oleh terlapor untuk menjelek-jelekan lembaga survei lain. Hal ini baru diketahui kliennya pada tanggal 17 November 2020 kemarin sehingga kliennya membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Yusmaheri saat diwawancarai usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (18/11/2020).

Dalam laporannya, Arianto didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan empat akun facebook sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / 894 / XI / 2020 / SPKT tanggal 18 November 2020. Empat akun yang dilaporkan yakni Ratna Machmud, Lukman Oemar, Srikandi Milinial dan Duo Srikandi. “Berkenaan dengan pasal yang dilaporkan tentunya kami serahkan dengan penyidik, karena terlapor telah melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” katanya.